Tapteng – Dugaan tindak pidana barang temuan, seorang pria berinisial JH (39) warga Kelurahan Lubuk Tukko, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, berakhir diamankan Satreskrim Polres Tapanuli Tengah usai menemukan tas berisikan uang dengan jumlah sebesar Rp17 juta yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.
Tersangka JH telah menemukan sebuah tas yang berisikan uang dengan jumlah Rp17 juta. Tak hanya uang, di dalam tas juga terdapat 2 unit ponsel. Bukannya mengembalikan kepada pemiliknya, ia malah mempergunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Setelah kejadian kehilangan tas tersebut, korban melaporkan ke Polres Tapanuli Tengah untuk meminta bantuan pencarian. Petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya membuahkan titik terang, Sabtu (28/2/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula pada Rabu malam (10/12/2025). Korban, Elham Ramadan (25), seorang petani asal Desa Sitardas, menyadari tas sandangnya terjatuh saat berkendara menuju pulang ke rumah.
“Korban sempat berbalik arah dan menyisir jalan untuk mencari tas tersebut, namun tidak ditemukan. Di dalam tas itu terdapat dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp17 juta” ujar Kasat Reskrim.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka JH. Saat diamankan, petugas menemukan barang bukti satu unit ponsel milik korban,” kata Kasat Reskrim.
Dalam interogasi awal, JH yang bekerja sebagai tukang servis elektronik keliling mengakui telah menemukan tas tersebut di Jalan menuju PT CPA pada malam kejadian. Namun, bukannya menyerahkan barang temuan itu kepada pihak berwajib atau mencari pemiliknya, JH justru mengambil isinya.
“Tersangka JH mengakui telah menggunakan uang Rp17 juta tersebut untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materil mencapai Rp20 juta,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini, JH beserta barang bukti satu kotak ponsel telah dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (atv)