JAMBI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kota Jambi, tetapkan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pembangunan Stadion Mini.
Usai ditetapkan tersangka oleh Kejari Sungai Penuh, Kadispora Sungai Penuh, Don Fitri Jaya, jatuh pingsan ditempat duduk/kursi.
Kadispora Sungai Penuh, diperiksa oleh jaksa pada Senin (16/12/2024) dari pukul 09.00 WIB hingga pingsan diruangan penyidik pada pukul 15.25 WIB. dikutip dari detikcom, Fitri yang masih memakai pakaian dinas harus dibawa tim medis masuk ke dalam ambulans.
Kasi Intel Kejari Sungai Penuh, Andi Sunda, membenarkan atas kejadian itu. Dia menyebutkan Don pingsan usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya (pingsan) setelah ditetapkan sebagai tersangka”, ucap Andi
Atas kejadian itu, pihak kejaksaan langsung memanggil tim medis untuk memeriksa kondisinya. Namun, Don terpaksa dibawa tim medis menuju ambulans karena masih tak sadarkan diri.
Andi menerangkan dia diperiksa selaku pengguna anggaran (PA) dalam pembangunan pekerjaan Stadion Mini Desa Sungai Akar, Kota Sungai Penuh, tahun anggaran 2022.
“Kerugian negara berdasarkan audit BPKP Rp.779.954.308,” katanya.
Dalam kasus ini, kata Andi, pihaknya telah menetapkan 4 tersangka lainnya. Di antaranya HND (rekanan pelaksana), WLY (Ketua Tim Teknis), ADR (Konsultan Pengawas), dan SFD (PPK).
“Tersangka DFJ merupakan Tersangka kelima yang ditetapkan oleh Kejari Sungai Penuh setelah sebelumnya menetapkan 4 orang tersangka,” ungkap Andi.
Setelah menjadi tersangka, Don Fitri ditetapkan sebagai tahanan rumah lantaran kondisinya masih dalam keadaan sakit. Status tahanan rumah berlaku hingga 4 Januari 2025. (Red)