
KISARAN – Dua pelaku jambret handphone di Jalan Lintas Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, ditangkap unit reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan. Kedua pelaku berinisial SPS (20) warga Desa Silomlom dan SS (23) warga Cibodas kota Tanggerang.
Kejadian ini bermula ada seorang perempuan korban Novi yang mengendarai sepeda motor di Jalan Lintas Desa Sipaku Area, tepatnya didepan sebuah rumah makan. Secara tiba-tiba ada dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda motor mendekati korban langsung merampas satu unit handphone dari tangan korban.
Pelaku dan korban sempat melakukan tarik menarik sehingga korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya dan tidak sadarkan diri. Setelah korban terjatuh, pelaku mencoba untuk merampas sepeda motor milik korban, namun karena ada warga yang melintas meneriaki pelaku dengan kata begal sehingga pelaku langsung melarikan diri.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka-luka dan kerugian materil sehingga korban melaporkannya ke Polsek Simpang Empat. Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Simpang Empat AKP J.T SIREGAR, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Akmad Effendi, untuk melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
Atas laporan tersebut, Kanit Reskrim IPDA Akhmad Effendi bersama tim opsnal melakukan penyelidikan atas kejadian yang dialami korban dengan cara menghubungi nomor handphone korban dan mengecek titik lokasi. Ternyata momor handphone korban masih aktif, kemudian team memacing/membujuk pelaku dan berpura-pura untuk membeli handphone yang dirampas oleh pelaku.
Petugas berhasil memancing pelaku untuk melakukan jual beli, dan disepakati titik temu untuk jual beli handphone tersebut di depan Bank BRI Simpang Empat. Setelah pelaku datang, team langsung mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor Polsek Simpang Empat.
Saat di intrograsi terhadap kedua pelaku mereka mengakui perbuatanya yang telah merampas handphone korban. Kedua pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Empat, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Red)