
LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, berhasil ringkus seorang pelaku berinisial RKT (41) warga Desa Teluk Pulai, Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labura. Diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 86,69 Gram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas menerangkan, kronologis penangkapan pada Kamis 20 Juni 2024, di Dusun Binaan, Desa Teluk Pulai Dalam, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Penangkapan ini dilakukan tim Satreskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin oleh IPTU Jonly HW. Purba, atas informasi dari masyarakat bahwa berinisial RKT memiliki narkotika jenis sabu”, kata Kasi Humas.
“Tim kemudian melakukan penangkapan pada Sabtu 22 Juni 2024, dan melakukan penggeledahan terhadap RKT. Ditemukan narkotika jenis sabu didalam tas sandang kecil warna hitam berupa tiga bungkus plastik besar berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 86,69 Gram”, ucapnya
Tambah Kasi Humas, pelaku RKT menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu tersebut, adalah miliknya yang diperoleh berinisial WS warga Tanjungbalai seharga Rp 45.000.000-,. Untuk proses selanjutnya dibawa ke Polsek Kualuh Hilir guna dilakukan proses lebih lanjut. Terhadap WS masih dilakukan pencarian namun masih belum ditemukan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman, mengatakan bawa tersangka RKT berikut barang bukti telah berada di Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. Tersangka RKT kini telah ditahan di RTP Polres Labuhanbatu dengan melanggar UU- RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pungkas Kasat. (Red)