
LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian dan kekerasan di areal PT. Indo Sepadan Jaya, Desa Kampung Padang, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Pelaku yang diketahui berinisial D (27), seorang pria warga Desa Kampung Padang Kec. Pangkatan, ditangkap setelah melakukan perlawanan dengan menggunakan parang saat aksinya tertangkap basah. Penangkapan tersebut dipimipin langsung Kanit Reskrim, IPDA Rico Marthin Sihombing, bersama tim opsnal.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Benhard L. Malau, melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, menjelaskan ejadian bermula pada Senin, 14 Oktober 2024, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban berinisial HPS (42), yang merupakan seorang Danton Security di PT Indo Sepadan Jaya, bersama tiga rekan lainnya diarea kebun tersebut. Mereka mendapati pelaku sedang mencuri tiga janjang buah kelapa sawit seberat 50 kilogram.

“Saat hendak ditangkap, pelaku mengayunkan parang ke arah leher Suyono, salah satu rekan pelapor, namun berhasil dihindari. Merasa terpojok, pelaku kemudian melarikan diri, sementara pelapor dan rekan-rekannya mengamankan barang bukti berupa buah kelapa sawit yang telah dicuri”, ucap Kasi Humas
Atas kejadian tersebut, pelapor dan rekan-rekannya segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Jumat, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir berhasil menangkap Pelaku di Desa Kampung Padang.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Tim kemudian membawa pelaku ke rumahnya, di mana ditemukan barang bukti berupa sebilah parang dengan panjang sekitar 40 cm yang digunakan saat melakukan aksi pencurian”, ungkap Kasi Humas
“Kami akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum akan ditindak secara tegas guna mewujudkan Sumut bersih dari Curat dan Curas”, tegas Kapolres.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Bilah Hilir untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)