ASAHAN – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang wanita sebagai mucikari, berinisial DSP alias Dina (19) di salah satu hotel di kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Tersangka membawa wanita panggilan berinisial AR (14) untuk melayani tamu pria pesanan di hotel. Saat Polisi mengamankan tersangka, berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone, uang tunai Rp 500 ribu, dan Sepeda Motor.
“Pelaku melakukan eksploitasi seksual terhadap anak dibawah umur dengan cara memposting foto korban AR di aplikasi Michat. Apabila ada laki-laki yang ingin menggunakan jasa pelayanan seksual, tersangka DSP alias Dina langsung melakukan negosiasi harga dan lokasi”, ucap Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi
Mendapatkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Asahan langsung menangkap pelaku di hotel Mawar kota Kisaran dengan teknik undercover, pada Senin (11/11/2024). Ketika dilakukan pemeriksaan, terdapat di dalam handphone sedang melakukan transaksi seksual kepada anak dibawah umur.
“Dari eksploitasi hubungan seksual terhadap anak dibawah umur. Pelaku mendapatkan upah senilai Rp 100 ribu dari perorangan yang berkencan dengan para laki-laki di dalam kamar hotel pesanan”, kata Afdhal
Terhadap pelaku di perasangkakan pasal 88 Jo pasal 76 I UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta. (Red)
