
ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil ungkap kasus pembunuhan kepada korban bernama Niko (37) warga Jalan Lobak, Kelurahan Siumbut-umbut, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Kejadian tersebut terjadi pada Senin 20 Januari 2025 di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan, tepatnya di aliran sungai Sei Silau.
Awalnya, korban ditemukan warga sekitar telah tewas mengapung di aliran Sungai Silau Asahan di Kelurahan Binjai Serbangan, Kecamatan Air Joman, Asahan.
Bedasarkan laporan polisi, unit Jatanras Polres Asahan dibantu personil Polsek Air Joman melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti dari beberapa saksi. Ternyata korban dibunuh oleh dua orang berinisial KA alias Mimi (40) dan S alias Anto (35), keduanya merupakan warga Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, ada informasi dari masyarakat ditemukan mayat laki-laki mengapung di aliran sungai Sei Silau Asahan. Kemudian unit Jatanras Polres Asahan bersama Polsek Air Joman melakukan cek TKP dan otopsi kepada korban ditemukan beberapa bagian tubuh korban ada luka tindakan kekerasan.
“Ada 3 orang pelaku, tapi yang sudah kita amankan ada 2 orang dan 1 orang lagi masih dilakukan pengejaran (DPO). Dari 2 orang pelaku yang diamankan berinisial KA alias Mimi dan S alias Anto”, ungkap Afdhal
“Untuk motifnya pelaku sakit hati dari ucapan kepada korban. Karena korban dan pelaku sedang saling mabuk, kemudian para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayan kepada korban”, ucap Afdhal
Kedua pelaku KA alias Mimi dan S alias Anto ditangkap unit Jatanras Polres Asahan di Jalan Marah Rusli Gang Sembada, Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, Rabu (22/1/2025). Sedangkan rekan mereka Samsul masih dilakukan pengejaran (DPO). Pasal yang dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun kepada kedua pelaku. (red)