
Asahan – Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan, mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Maria Ulfa, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dalam peristiwa tersebut, korban Ruslan Aritonang (55) warga Jalan Maria Ulfa, Kelurahan Mutiara, menjelaskan pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan mengambil empat unit telepon genggam. Selain itu, pelaku juga membawa kabur uang tunai sebesar Rp 2.350.000 yang tersimpan di dalam tas putih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Jatanras Polres Asahan dipimipin langsung oleh Kanit Jatanras, Ipda Asido Nababan, berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial RAS (18), warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
“Pelaku saat diinterogasi petugas, mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukannya dengan bseorang diri,” kata Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan, Rabu (13/8/2025).
Tak hanya mengambil empat unit handphone, pelaku juga mengambil uang dari bungkusan plastik yang tergantung di dinding ruang tamu, di dalamnya ada terdapat dompet yang berisikan uang tunai sebesar Rp 2.350.000,-
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Asido.
Terhadap pelaku RAS, diprasangkakan dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Atv)