AsahanTV I Kisaran – Akhirnya Tim tangkap buronan (Tabur) Kejari Asahan mengeksekusi terpidana Saifuddin Zuhri Marpaung alias Ucok Ibon dalam tindak pidana pemalsuan surat. Eksekusi ini dilakukan pada Rabu (17/12/2025) malam berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI nomor 1742K/Pid/2025 tanggal 24 September 2025.
Saifuddin ditetapkan telah melanggar pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat. “Kami mengamankan di Jalan Karya, Kelurahan Selawan, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” kata Kasintel Kejari Asahan, Heryanto Manurung,Jumat (19/12/2025).
Katanya, sebelum diamankan, Ucok Ibon terlebih dahulu dilakukan pemanggilan secara patut, namun enggan memenuhi panggilan jaksa penuntut umum. “Sehingga, jaksa eksekutor didampingi Tim intelijen TNI Angkatan Laut Tanjungbalai Asahan menjemput terpidana dirumahnya untuk dieksekusi Lapas,”katanya.
Sementara pengamat hukum, Darmawan Yusuf mengapresiasi eksekusi yang dilakukan oleh Kejari Asahan tersebut.
Menurutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah tegas melakukan tindakan terhadap para terpidana yang membandel.
“Pasti karena adanya atensi dari Kejati, sehingga kami juga mengapresiasi Kejari Asahan yang melaksanakan perintah tersebut secara professional. Sehingga, Terpidana berhasil ditangkap dan dijebloskan ke penjara,” kata Darmawan.
Katanya, dengan ekseskusi ini, membuktikan bahwa hukum tegang terhadap mafia-mafia tanah.
Ia berharap jangan ada pihak yang mencoba intervensi dari pihak luar yang mencoba mengganggu atau mengklaim lahan.
“Kami memantau langsung jika ada yang nekat melakukan langkah pidana baru akan kami tempuh tanpa kompromi,” pungkasnya. (Red)
