TAPTENG – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil amankan seorang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dari Aek Habil, Sibolga Selatan, Selasa, (03/09/2024) pukul 21.40 WIB. Pelaku yang diamankan diketahui berinisial SS (24), warga Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, melalui Kasat Narkoba Polres Tapteng Iptu Gunawan Sinurat, menjelaskan kepada awak media, Penangkapan ini dilakukan adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 21.40 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku SS di tempat kejadian”, terang Gunawan
Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan dalam sebuah botol permen. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah handphone android berwarna hitam yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang disita dari pelaku mencapai 1,47 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut didapatkannya dari seorang pria berinisial W, yang tinggal di Sibolga. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di tempat yang dimaksud. Hingga saat ini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap pria yang disebut pelaku sebagai pemasok narkoba tersebut”, pungkas Gunawan
Saat ini, pelaku SS telah dibawa ke Polres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan melakukan sejumlah langkah lanjutan sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Red)