
ASAHAN – Tim Satgas Tindak Pidana Perdanganan Orang (TPPO) Polda Sumatera Utara, menggerebek rumah salah seorang warga yang diduga dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Desa Silo Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 7 orang PMI dari berbagai daerah di Sumatera Utara, dan 2 orang sebagai agen penyalur keberangkatan turut diamankan.
Tampak dalam video amatir Polda Sumatera Utara saat penggerebekan lokasi, seluruh penghuni rumah yang tinggal di rumah penampungan itu dilakukan pemeriksanaan oleh petugas. Selain itu, calom pekerja migran ilegal membayar uang sebanyak Rp 5 juta hingga Rp 6 juta per orang dengan berangkat menggunakan kapal kayu.
Kepala Desa Silo Baru, Ahmad Sofyan, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. “Ada dua lokasi penampungan calon PMI ilegal yang didatangi Polisi. Informasi yang kami terima, ada 7 orang diamankan Polisi”, katanya
“Calon pekerja migran ilegal ini berasal dari berbagai daerah. Selain dari daerah Sumatera Utara juga terdapat warga dari pulau Jawa”, ucap Sofyan
Wilayah pesisir Pantai Timur Asahan, merupakan jalur rawan penyelundupan orang dan barang ilegal. Karena kita berdekatan dengan negara Malaysia. Pemerintah Desa mendukung upaya aparat penegak hukum dam membersihkan penyelundupan seperti ini, pungkas Kades Ahmad Sofyan.
Seluruh calon pekerja migran ilegal dan dua orang agen yang diamankan Polisi, dibawa ke Polda Sumatera Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Red)