TANJUNGBALAI – Kantor wilayah Bea Cukai Sumatera Utara dan Bea Cukai Teluk Nibung, berhasil menggagalkan penyelundupan barang ilegal di wilayah perairan Asahan, Sumatera Utara, Selasa (23/7/2024).
Barang ilegal tanpa izin tersebut dimuat didalam sebuah kapal yang kembali ke Indonesia, setelah melakukan pengiriman barang ekspor ke Malaysia.
Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menjelaskan, ini merupakan hasil kerja keras tim Bea Cukai yang tidak luput dari dukungan berbagai pihak, khususnya masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menjaga perairan Indonesia khususnya perairan Asahan, dari aktivitas penyelundupan barang ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi kepabeanan”, ucap Ashari.
“Tim Satgas patroli laut Bea Cukai mendapati sebuah kapal sedang berlayar menuju wilayah Asahan pada Jumat (12/7/2024) malam. Tim mencoba melakukan komunikasi lewat radio dengan kapal tersebut, namun tidak mendapatkan jawaban. Tim Satgas patroli Bea Cukai langsung melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut”, ucap Ashari.
Saat dilakukan pemeriksaan kapal oleh Tim Satgas Bea Cukai ditemukan barang-barang ilegal tanpa izin masuk ke Indonesia, yakni berupa 262 karton produk makanan dan minuman, 100 ban mobil bekas, 1.205 ban sepeda motor bekas, dan puluhan barang konsumtif lainnya.
Selanjutnya, barang bukti beserta awak kapal kemudian dibawa ke kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut. Sedangkan, kapal yang digunakan sebagai sarana pengangkut disegel, tutup Ashari. (Red)