
ASAHAN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan ringkus sebanyak tujuh orang kelompok geng motor (Gemot) yang mengatasnamakan Mafia Bangladesh. Mereka nekat melakukan penyerangan terhadap kantor Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Asahan.
Penyerangan itu terjadi pada Jumat (13/12/2024) dengan cara merusak melempari batu dan melompati pagar kantor dinas. Akibatnya, kantor tersebut mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi menjelaskan tujuh dari puluhan anggota geng motor tersebut berhasil diringkus dan beberapa alat bukti turut diamankan.
“Kami mengamankan tujuh orang geng motor yang viral di media sosial. Terutama, geng motor yang nekat melakukan pengrusakan di sejumlah tempat di Kisaran,” ujar Kapolres, Selasa (24/12/2024).
Pengamanan ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang mengaku ada penyerangan atas kantor dinas di Kabupaten Asahan.
“Kami lakukan penyelidikan, bekerjasama dengan Polsek Kota dan berhasil mengamankan tujuh orang anggota geng motor yang menamai kelompok mereka dengan Mafia Bangladesh”, ucapnya
Dari tujuh orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan anak dibawah umur dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Modus operandi para pelaku melakukan hal tersebut karena diduga ada anggota geng motor di dalam kantor tersebut.
“Dua anak, dibawah umur, dan lima sudah dewasa. Saat ini kami masih mendalami perkara ini dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Modusnya,nada anggota geng motor gladiator didalam, dan mereka mengejar,” katanya.
Dari para tersangka, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa balok kayu dan sebuah pedang celurit panjang yang diduga digunakan para pelaku untuk melakukan kekerasan.
Para kelompok GEMOT, dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan, menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Untuk dua orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. (Red)