Binjai – Polres Binjai mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan sebuah toko minimarket. Penangkapan pelaku merupakan hasil kerja tim dan respon cepat atas informasi dari masyarakat.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, tersangka berinisial E (40) diamankan pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Binjai Timur.
“Pelaku melakukan aksinya secara bertahap, mengambil dua unit terlebih dahulu dan satu unit berikutnya,” ujar Mirzal, Minggu (1/2/2026).
Mirzal menerangkan bahwa kasus ini menyusul laporan kehilangan tiga unit mesin AC outdoor pada pertengahan Desember 2025. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua buah cover mesin AC dan berbagai alat yang digunakan membongkar mesin.
“Tim Cobra Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sedang berada di Jalan Soekarno Hatta. Kemudian tim melakukan penyelidikan di TKP yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka,” pungkas Mirzal. (red)