Manado – Tim Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap anggota Polri dan seorang warga sipil yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Paal Dua, Manado, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 02.30 WITA.
Peristiwa pengeroyokan bermula saat korban Ismail Ibrahim (31), bersama seorang anggota Polri dan beberapa warga sedang duduk di teras rumah. Tidak lama kemudian, para pelaku datang menggunakan sepeda motor sambil berteriak-teriak di depan lokasi tersebut. Para pelaku sempat meninggalkan lokasi, namun kembali dengan membawa senjata tajam dan langsung melakukan penyerangan.
Anggota Polri yang berada di tempat kejadian perkara telah berupaya melerai serta memberikan imbauan secara humanis, namun para pelaku tidak mengindahkan dan justru melakukan pengeroyokan secara bersama-sama menggunakan batu, tombak, dan pisau badik.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial YD (23), GYAR (23), dan FD (25) seluruhnya merupakan warga Kelurahan Dendengan Dalam.
Akibat kejadian tersebut, anggota Polri mengalami luka memar di bagian dada sebelah kiri akibat lemparan batu, sedangkan korban warga sipil mengalami luka di bagian kepala. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polresta Manado dipimpin Kanit Resmob segera melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan hingga akhirnya berhasil mengamankan ketiga pelaku di wilayah Dendengan Dalam.
Saat dilakukan pengembangan dan pencarian barang bukti, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur.
Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Elwin Kristanto, didampingi Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana, khususnya yang melakukan kekerasan terhadap anggota Polri maupun masyarakat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan. Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kekerasan, apalagi yang membahayakan anggota Polri dan masyarakat, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kasat Reskrim.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat serta tidak mudah terpancing emosi.
“Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu buah tombak dan satu buah pisau badik. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan mempercayakan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya. (red)