Asahan – Tersangka pemalsuan dokumen atau surat, Julianty kembali mangkir dari panggilan penyidik Polda Sumatera Utara. Ia mangkir karena merasa bersalah terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang disangkakan kepada dirinya.
Berdasarkan surat panggilan Penyidik Unit II Bangunan Subdit II Hardah Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, tersangka Julianty hadir pada Rabu (28/1/2026) ke Polda Sumut untuk menghadiri panggilan terkait mediasi dengan pelapor (korban) Sutanto.
Namun, Julianty tidak memenuhi panggilan penyidik dan hanya dihadiri kuasa hukum Julianty. Sementara pelapor Sutanto hadir bersama kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk. Polda Sumut akan melakukan panggilan kedua terhadap tersangka Julianty setelah mangkir pada panggilan pertama.
Sutanto melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk, merasa sangat kecewa dengan mangkirnya Julianty sejak ditetapkan tersangka. Sebab, Julianty tidak hadir karena menurut kuasa hukumnya Julianty sakit tapi tanpa surat dan ketika ditanya dimana dan di rumah sakit mana kuasa hukum Julianty bungkam.
“Memang sudah seperti ini kebiasaannya sejak kasus ini ditangani Polres Asahan, selalu dan berulangkali dipanggil penyidik Julianty mangkir. Kalau memang sakit mana suratnya dan di rumah sakit mana Julianty menjalani perawatan kita siap menemui untuk membuktikan kebenarannya. Kalau hanya surat sakit itu bisa dibuat mau berapa banyak pun bisa dibuat,” ujar Simanihuruk.
Terkait tidak hadirnya Julianty pada panggilan mediasi tidak menggugurkan tindak pidana yang dilakukannya. Perlu diketahui, bahwa penetapan status tersangka Julianty terungkap dari surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Nomor : B/116 WRES.1.9/2026/Ditreskrimum Polda Sumut tertanggal 21 Januari 2026 yang ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit II Harda Bangtah selaku penyidik AKBP Alfiantri Permadi.
SP2HP tersebut mengungkapkan terkait hasil perkembangan penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 April 2025 atas nama pelapor Sutanto.
“Mediasi gagal perkara tetap lanjut, untuk itu kita minta penyidik segera memanggil dan menjemput paksa tersangka Julianty untuk diproses dalam dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Bahwa upaya mediasi tersebut hanya memenuhi Perkap Polri No.8/2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif. Apabila mediasi tidak berhasil (gagal), maka proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” ungkap Simanihuruk.
Sebelumnya, Julianty juga melakukan hal yang sama saat penyidik Polres Asahan melakukan pemanggilan. Julianty tiga kali mangkir alias tidak hadir dengan alasan sakit namun beredar rumor Julianty tidak sakit diduga sengaja menghindar dari pemeriksaan penyidik karena merasa bersalah atas pemalsuan surat yang dilaporkan korban Sutanto.
Simanihuruk mendesak Polda Sumut agar segera menjemput paksa tersangka Julianty yang sejak kasusnya ditangani Polres Asahan hingga Polda Sumut tak pernah memenuhi panggilan.
“Saat Polres Asahan menangani perkaranya, penyidik sempat hendak menjemput paksa Julianty, tapi diambil alih Polda Sumut kabarnya atas permintaan Julianty. Kini setelah Julianty ditetapkan tersangka kembali berulah tak mau hadir dan sudah empat kali Julianty mangkir dari panggilan penyidik, artinya tiga kali di Polres Asahan dan satu kali di Polda Sumut,” tegas Simanihuruk.