
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan, tangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NV alias Via dan rekannya AD. Keduanya nekat menjual narkoba pil ekstasi karena tergiur keuntungan Rp 100ribu per butir.
Penangkapan keduanya bermula dari penyamaran (under coverbuy) polisi yang berpura-pura menjadi pembeli. Dimana, tersangka NV bersama AD dan polisi sepakat bertemu di Jalan Cakrawati, Kecamatan Medan Maimun, untuk menyerahkan barang pesanan.
Kedua tersangka ditangkap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, dengan barang bukti ditemukan 10 butir pil ekstasi.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan petugas kita memesan 10 butir kepada tersangka. Disitu, tersangka pergi mengambil barang dan kembali untuk menyerahkan pesanan. Disitu keduanya kita ringkus
“Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi merk hello kitty, sesuai pesanan, ucap AKBP Thommy, Minggu (21/9/2025).
Menurut pengakuan dari tersangka, penjualan yang dilakukannya sudah dijalankan selama satu bulan. Dan hasil penjualan, ia mendapat keuntungan Rp 100ribu per butir.
Keduanya juga mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pria berinisial JF. Ekstasi tersebut dibeli seharga Rp150ribu per butir dan dijual kembali Rp 250 ribu, terang AKBP Thommy. (Red)