MEDAN – Polsek Medan Area ringkus pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Mandala Gang Buntu, Kelurahan TSM 1 Kecamatan Medan Denai, kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku bernama Yogi Primadani (25) warga Jalan Selam, Kecamatan Medan Denai, yang merupakan mantan residivis curanmor dan curas pada tahun 2022.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengatakan kejadian itu terjadi pada Selasa (22/4/25). Dimana sepeda motor korban diparkirkan di samping rumahnya. Ketika korban hendak keluar rumah, sepeda motor korban sudah hilang.
Dari hasil rekaman kamera CCTV dan penyelidikan, unit reskrim Polsek Medan Area dipimpin langsung Kanit Reskrim IPTU Dian Simangunsong bersama personel, langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Saat ditangkap dan mengakui perbuatannya, sepeda motor korban yang telah dicuri oleh pelaku Yogi Primadani telah dijual kepada tersangka M. Irfan Lubis, seharga Rp 3 juta”, kata AKP Dwi
“Pelaku ini merupakan residivis curanmor pada tahun 2022 dan pernah melakukan tindak pidana curas di wilayah Tanjung Morawa”, ungkapnya
“Ketika petugas melakukan pengembangan, pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan sehingga merobohkan pelaku dengan menembak kaki sebelah kanan pelaku”, jelas Kapolsek. (atv)