
MEDAN – Dua pelaku pencurian sepeda motor yang terekam kamera pengawas CCTV di Warnet Britania Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Bedasarkan dari laporan korban Sandi Yudha Panggabean (21) warga Jalan Turi Ujung, Gang Parulian, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dengan Laporan Polisi nomor : LP/B/542/VIII/2025/SPKT/POLSEK MEDAN AREA/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT, tanggal 01 Agustus 2025.
Korban Sandi bersama temannya Abizar, yang memiliki kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 dengan nomor polisi BK 4890 AIX. Pergi bermain warnet di Britania Jalan Halat, lalu memarkirkan sepeda motornya di samping warnet Britania sekitar pukul 01.30 WIB, kemudian korban dan temannya masuk ke dalam warnet dan bermain internet.
Selanjutnya, sekitar pukul 06.20 WIB, saat korban dan temannya hendak pulang terkejut melihat sepeda motornya sudah hilang dan meminta pemilik warnet untuk melihat CCTV, dan terlihat ada seorang laki-laki yang telah mengambil sepeda motornya tanpa izin. Atas kejadian yang dialaminya, korban membuat Laporan Polisi ke Polsek Medan Area.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, untuk segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian tersebut.
Dari lokasi kejadian, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mengumpulkan bukti hasil rekaman kamera CCTV dan saksi-saki, petugas langsung bergerak mengejar pelaku yang sudah terpantau dan mengetahui ciri-ciri pelaku.
“Dari hasil rekaman CCTV, petugas berhasil mengamankan dua pelaku pencurian tersebut. Keduanya bernama M. Rafi Firdaus (20) warga Jalan Halat, Kelurahan Pasar Merah Timur, dan Steven Tampubolon (20) warga Jalan H.M Joni Medan,” kata Iptu Dian Simangunsong, Minggu (3/8/2025).
Setelah mengamankan satu orang pelaku M. Rafi Firdaus, dirinya mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor bersama rekannya Steven Tampubolon. Dari hasil curian sepeda motor, mereka menyerahkan kepada temannya lagi bernama Rizal alias Black (DPO) untuk dijualkan seharga Rp. 2.500.000 di wilayah Jalan Jermal XV.
“Sepeda motor korban telah dijual kedua pelaku, masing-masing menerima sebesar Rp. 950 ribu untuk M. Rafi Firdaus, Steven mendapat Rp. 800 ribu, dan Rizal Rp. 750 ribu, melarikan diri (DPO),” ucap Iptu Dian Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Saat melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Rizal alias Black di wilayah Jalan Jermal XV, pelaku M. Rafi Firdaus, mencoba melarikan diri dengan melompat dari sepeda motor petugas. Kemudian Tim melepaskan tembakan peringatan sebanyak dua kali ke udara, akan tetapi pelaku M. Rafi Firdaus, tidak menghiraukannya sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur.
Setelah dilakukan perawatan medis di RS Bhayangkara Tk II Medan Biddokkes Polda Sumut, para pelaku dibawa ke Mapolsek Medan Area guna proses hukum lebih lanjut. (atv)