Mimika – Terduga pelaku penganiayaan berpangkat Kopda F, kepada sesama TNI AD Pratu Farkhan Sauqi Marpaung yang meninggal dunia, kini telah ditahan di Subdenpom XVII/Cenderawasih Timika.
Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII/Cenderawasih, Kapten Cpm Raka Yudhistira Amri mengatakan bahwa terduga pelaku sudah ditahan sejak 1 Januari 2026, usai menerima pelimpahan dari Koops Habema selaku satuan tempat korban di tugaskan di Intan Jaya, Papua Tengah, dikutip dari Kompas.
“Benar, yang bersangkutan Kopda F sudah ditahan di Subdenpom Timika terhitung mulai 1 Januari kemarin,” ujarnya, Senin (5/1/2026).
Saat ini, pihaknya telah memeriksa satu orang saksi. Terungkap, terduga pelaku juga berasal dari satuan tugas yang sama dengan korban yakni Yonif 113/Jaya Sakti Aceh.
“Kita saat ini tahap penyidikan. Kita sudah terima laporan dan memeriksa satu orang saksi, satu orang pelapor,” kata Kapten Cpm Raka.
Menurut rencana, Selasa (6/1/2026), penyidik akan berangkat ke Intan Jaya, Papua Tengah untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya. “Ini kasusnya pelimpahan dan besok kami rencana bersama empat orang penyidik akan berangkat ke pos di Intan Jaya untuk memeriksa saksi lainnya,” pungkasnya.