Asahan – Tiga orang terdakwa kasus perampokan sepeda motor dengan senjata api, divonis 9 bulan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran. Ketiga terdakwa tersebut yakni Irvansyah alias Zaki, Nurdianto alias Cucut, dan Haidar Rizal Fikri selaku oknum BNN Kabupaten Asahan.
Sebelumnya, penangkapan terhadap ketiganya dilakukan oleh unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi, bersama tim opsnal.
Diketahui, Haidar bersama dua rekannya Zaki dan Cucut, bersekongkol merampok sepeda motor milik warga dengan menggunakan senjata api yang diduga diambil dari kantor BNN Kabupaten Asahan.
Juru Bicara Pengadilan Kisaran, Alfonsius Siringoringo, mengatakan perkara 908/Pid.Sus/2025 majelis hakim telah menjatuhkan vonis pada 12 Januari. Dimana, para terdakwa di jatuhi penjara selama sembilan bulan.
“Terkait barang bukti, berupa dua kotak amunisi, dua selongsong peluru, sepeda motor dan ponsel yang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sementara, untuk senjata api, tidak diajukan sebagai alat bukti. Namun, dalam proses persidangan itu disebutkan oleh para pihak terkait,” ucapnya.
Ketiga terdakwa divonis hanya sembilan bulan penjara dengan pasal berlapis, 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana dan Pasal 1 ayat 1 UU tentang senjata api.
Perampokan Berencana
Dikutip dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Kisaran, kejadian ini bermula pada 18 Juli 2025, dimana terdakwa Haidar yang berada di kantor BNNK Asahan menghubungi Irvansyah (Zaki) untuk mengecek lokasi target di Aek Loba.
Terdakwa Haidar mengambil tiga pucuk senjata api disimpan di dalam tas laptop, dan langsung pulang kerumah. Setelah sampai dirumah terdakwa Haidar, dan dua tersangka lainnya Zaki dan Nurdianto (Cucut), sudah sampai dan duduk diteras rumah Haidar.
Para terdakwa sempat makan, dan Haidar memberikan tas laptop yang berisikan senjata kepada terdakwa Irvansyah sekaligus menyuruhnya mengecek tiba pucuk senjata api, serta dua kotak amunisi.
Setelah mengecek, senjata api tersebut disimpan didalam bagasi sepeda motor berboncengan dan ketiganya berangkat ke Aek Loba.
Ketiganya menuju ke salah satu kebun sawit di Aek Loba dan terdakwa Haidar memerintahkan terdakwa Irvansyah berhenti dan menghubungi salah seorang bernama Gisriandi untuk mempertanyakan soal gubuk yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Kemudian Haidar menghubungi seorang lainnya dan menanyakan soal lokasi transaksi narkoba. Setelah mendapatkan informasi tersebut terdakwa Haidar membuka bagasi sepeda motornya lalu mengambil senjata berisikan pistol dan laras panjang.
Mereka bergerak ke lokasi setapak perkebunan sawit. Namun, tidak menemukan adanya aktivitas dan bergeser kelokasi lainnya. Setelah didalam perjalan, ketiga terdakwa menemukan dua orang berboncengan sepeda motor Vixion, dan meminta agar pengendara motor tersebut berhenti.
Terdakwa Haidar mengancam salah satu penumpang sepeda motor Sop Yandi untuk tes urine. Namun, ditimpal dan saksi mengatakan dirinya siap dites urine. Haidar meriksa saksi dan menyerahkan kunci sepeda motor Yamaha Vixion kepada Zaki dan menyerahkannya kepada Cucut untuk dibawa bergerak ke beberapa titik lainnya.
Setelah melakukan pengejaran tersebut, beberapa sepeda motor juga ditinggalkan oleh pemiliknya serta dititipkan ke seorang pria bernama Efrin. Sedangkan, satu unit Yamaha Vixion hitam milik korban, dibawa hingga ke Kisaran, serta senjata api milik kantor kembali diletakan ke brankas kantor oleh terdakwa Haidar. (red)