KISARAN – Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Halida Rahardini, menjatuhkan pidana lima bulan penjara kepada terdakwa Palti Hutabarat, terkait berita bohong soal rekaman percakapan Forkopimda Batu Bara, berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/2024) siang.
Hakim Ketua Halida, mengatakan ada beberapa poin yang dibacakan, antaralain pertama, terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan melawan hukum sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama.
Halida, juga menjelaskan terdakwa Palti Hutabarat tidak berhak untuk melakukan penyebaran berita bohong yang diunggahnya di media sosial Twitter X miliknya. Palti terbukti telah melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan orang lain.
“Kepada terdakwa Palti Hutabarat, divonis dengan pidana selama lima bulan penjara denda 50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan satu bulan”, ucap Halida.
Halida menambahkan, Palti sebagai Influencer sekaligus relawan Ganjar Mahfud itu dianggap menyebar berita bohong, soal rekaman pembicaraan yang bernarasi Forkompimda di Batubara mendukung Paslon nomor urut 02, Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Hakim Ketua persidangan memerintahkan JPU untuk memblokir akun Twitter X, milik Palti Hutabarat, agar tidak dapat di akses lagi”, tegas Halida. (Red)