ASAHAN – Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap seorang pelaku pencabulan kepada korban berinisial S (8) yang dilakukan tak lain adalah ayah kandungnya sendiri berinisial FA (31) warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto saat konferensi pers terkait kasus pencabulan kepada anak kandungnya sendiri, Rabu (05/6/2024) mengatakan, Perlakuan pelaku kepada korban ini dilakukan sudah cukup lama. Pelaku juga kerab mengajak korban untuk menonton video porno, selanjutnya tangan pelaku langsung meraba-raba ke bagian intim dan dilakukan persetubuhan kepada korban.
“Dari laporan keluarga korban (ibu kandung) pada kasus ini, diduga kakek dan pamannya juga ikut terlibat melakukan pelecehan kepada korban”, katanya
“Kepada kakek dan pamannya yang diduga melakukan pencabulan, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi. Apabila keduanya terbukti akan kami tahan dan kami tindaklanjuti”, ucap Kasat
“Terhadap pelaku dan sudah mengakui perbuatannya, pelaku dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancam hukuman kurungan penjara 5 tahun atau maksimal 15 tahun. (Red)