
BATU BARA – Jajaran Polres Batu Bara berhasil mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NG (69), seorang petani yang merupakan warga Desa Petatal, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan dilakukan pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. NG diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/332/IX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 15 September 2025, dengan pelapor atas nama EAP.
Peristiwa dugaan pencabulan ini terjadi pada hari Senin (8/9/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Korban adalah seorang anak perempuan berinisial FDR, berusia 9 tahun, yang berstatus sebagai pelajar dan juga merupakan warga Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara.
Kronologis kejadian bermula pada hari Minggu, 14 September 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika pelapor (EAP) sedang mencuci pakaian di kamar mandi rumahnya. Saat itu, ia menemukan bercak darah pada pakaian dalam anaknya (korban).
Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa pada hari Senin, 08 September 2025, sekira pukul 13.00 WIB, setelah pulang sekolah, ia telah disetubuhi oleh kakek sambungnya (NG) di rumahnya di Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, yang mengakibatkan kemaluannya berdarah. Merasa keberatan atas kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkannya ke Polres Batu Bara.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 potong baju kaos pendek berwarna biru, 1 potong celana panjang berwarna biru, dan 1 potong celana dalam berwarna cokelat.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara, Tri Boy A. Siahaan, menegaskan bahwa Polres Batu Bara memiliki komitmen yang kuat dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Pihaknya akan terus berupaya untuk menindak tegas para pelaku kejahatan terhadap anak.
Atas perbuatannya, tersangka NG akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.