
ASAHAN – Satreskrim Polres Asahan mengamankan tersangka berinisial JS, pelaku yang tendang pelatih renang wanita di kolam renang Sabty Garden Kisaran, Asahan, Sumatera Utara.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat konferensi pers, Selasa (6/8/2024), mengatakan Jaimas Simaremare ditetapkan sebagai tersangka, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
“Kejadian ini terjadi jumat (2/8/2024) lalu. Dimana, antara korban dan pelaku yang sama-sama seorang guru renang saling bersinggungan perebutan lahan,” kata Kapolres
Tersangka JS, juga meminta maaf atas kejadian yang ia perbuat. Ia memohan maaf kepada korban atas kejadian yang viral dan menendang korban hingga masuk ke dalam kolam.
Korban mengalami memar dibagian alat vital yang ditendang pelaku, setelah dilakukan visum. Penjaga kolam yang melihat sempat melerai hingga pada akhirnya, pria itu menendang alat vital korban yang mengakibatkan korban pingsan dan terjebur ke dalam kolam, pungkas Kapolres. (Red)