Tanjungbalai – Sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten/Kota wilayah Provinsi Sumatera Utara dikabarkan akan ditutup sementara yang dilakukan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Beredar surat dari Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah I, Dr. Harjito, berisikan Pemberhentian Operasional Sementara kepada Kepala SPPG di Provinsi Sumatera Utara, tertanggal 8 Maret 2026.
Dari surat yang beredar, ada sebanyak 252 SPPG Kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), akan diberhentikan sementara. Untuk wilayah terdekat dari Kota Tanjungbalai yakni Kabupaten Asahan ada sekitar 18 SPPG dan Kabupaten Batu Bara 5 SPPG.
Laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara tanggal 07 Maret 2026 mengenai belum dilakukannya pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) setelah melampaui 30 (tiga puluh) hari sejak SPPG beroperasional.
Sehubungan dasar tersebut di atas, dalam rangka pelaksanaan Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, untuk sementara SPPG terlampir dihentikan operasionalnya sampai dilakukan proses pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan daerah setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Tanjungbalai, Fadly Abdina, mengatakan seluruh SPPG di Tanjungbalai tidak termasuk dalam daftar yang ditutup sementara.
“Alhamdulillah, untuk SPPG di Tanjungbalai aman dan tidak ada yang terdampak penutupan sementara oleh BGN,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya sudah menekankan kepada seluruh pengelola SPPG agar segera mengurus Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi sebagai salah satu syarat operasional. Meski demikian, Fadly mengungkapkan saat ini terdapat satu SPPG yang menjadi catatan.
“Dari awal kita sudah menekankan agar setiap SPPG mengurus SLHS. Saat ini ada satu SPPG yang menjadi catatan agar tetap menjaga kualitas dan sanitasi serta menjaga kehigienisan menu yang disalurkan,” ucapnya.
Ia juga menghimbau agar para pengelola SPPG terus memperhatikan kebersihan dapur, proses pengolahan makanan, serta sanitasi lingkungan demi menjamin kualitas makanan yang diberikan kepada para penerima manfaat.
Sementara itu, Koordinator Wilayah BGN Tanjungbalai, Arman Syahputra, mengatakan saat ini beberapa SPPG di kota Tanjungbalai tengah dalam proses pengajuan sertifikat serta melakukan perbaikan fasilitas sesuai standar yang ditetapkan.
“Ada beberapa SPPG yang sedang mengajukan SLHS dan ada juga yang sedang melakukan pembenahan agar sesuai dengan standar higiene dan sanitasi,” pungkasnya.
Berikut SPPG yang akan diberhentikan sementara:
SPPG Asahan: Kisaran Barat (2), Sei Apung (2), Silo Lama, Air Joman, Pulo Bandring Sidomulyo, Simpang Empat (4), Bandar Pulau Gonting Malaha, Rahuning, Teluk Dalam Air Teluk Kiri, Bandar Pulau Pekan, Kisaran Baru 2, Bandar Pasir Mandoge (2), Rawang Pasar V (2), Rahuning, Buntu Pane Mekar Sari, Sei Alim Ulu (2), Aek Loba Afd I, dan Kisaran Barat.
SPPG Batu Bara: Laut Tador Dewi Sri, Tanjung Tiram Bogak, Lima Puluh Pesisir Gambus Laut, Lima Puluh Mangkai Lama, dan Sei Suka Pematang Jering.