ASAHAN – Komplotan spesialis pencurian sepeda motor diringkus unit reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan pada Kamis (12/12/2024). Dengan total sebanyak 5 laporan Polisi di seputaran wilayah hukum Polsek Simpang Empat.
Kapolsek Simpang Empat, AKP Juni Tua Siregar, menerima laporan polisi dengan maraknya aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum seputaran Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Akhmad Effendi bersama tim opsnal untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus pencurian sepeda motor.
Dari penangkapan tersebut, Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa diduga salah seorang pelaku berinisial CN (38) warga Desa Simpang Empat, sedang berada di sebuah warung di Jalan Jendral Sudirman Kota Tanjungbalai. Personil langsung melakukan penangkapan,dan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sepeda motor pada tanggal (20/11/2024) di Desa Sei Lama, Kabupaten Asahan.
“Ketika di interogasi, pelaku CN menerangkan bahwa ia melakukan pencurian bersama dengan rekannya berinisial DW (30) warga Desa Aras dan LCS (43) warga Desa Simpang Empat, langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus kedua pelaku”, ucap Kapolsek
Tak sampai disitu, para pelaku juga mengakui ada seorang lagi rekannya berinisial MHL (29) warga Desa Simpang Empat, yang ikut dalam aksi pencurian sepeda motor.
Dari keterangan 4 orang pelaku, hasil curian sepeda motor mereka dijualkan kepada seorang penadah berinisial BKKU (43) warga Desa Hessa Air Genting.
“Barang bukti yang diamankan ada 4 unit sepeda motor, dari 4 pelaku dan 1 orang penadah sudah kita tangkap. Akibat perbuatannya, semuanya sudah diamankan di Polsek Simpang Empat Polres Asahan”, pungkas Kapolsek. (Red)