ASAHAN – Pelaku pencurian handphone dengan bongkar sebanyak 6 rumah berlokasi di seputaran kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berakhir diberikan tindakan tegas terukur dibagian kaki sebelah kiri oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan.
Diketahui, pelaku bernama Rudianto (24) warga Desa Subur, Kabupaten Asahan. Dari hasil barang pencurian pelaku, uangnya dibuat bermain judi online (judol) dan konsumsi narkoba.
“Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur, karena tak koperatif saat dilakukan penangkapan Tim Jatanras Satreskrim Polres Asahan”, kata Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Supangat.
“Ada sebanyak 6 lokasi rumah di seputaran kota Kisaran yang dibongkar pelaku, dengan pencurian handphone. Dari pencurian itu, uangnya dibuat bermain judi dan konsumsi narkoba”, ungkap Supangat, Minggu malam (24/11/2024).
Sebelumnya pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian, namun upaya Restoratif Justice (RJ) tak membuat pelaku jera.
Dari tangan pelaku, Polisi temukan barang bukti 2 unit handphone hasil pencurian. Saat ini Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)