
LABUHANBATU – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu berhasil menangkap sindikat pencurian sepeda motor. Penangkapan ini terjadi setelah menerima laporan dari korban Iwan Panjaitan(56), warga Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, melalui Kasi Humas AKP Syafruddin menjelaskan kejadian bermula pada Senin 01 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB, ketika Iwan memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah dan lupa mencabut kuncinya.
“Saat Iwan pergi menghadiri pesta tetangganya, sekitar pukul 11.20 WIB, istri Iwan menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut. Setelah memastikan bahwa sepeda motor tidak ada di halaman rumah, Iwan menyadari bahwa kendaraannya telah dicuri. Kerugian yang dialami Iwan diperkirakan mencapai Rp 20.000.000,-. Ia pun segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Kualuh Hulu”, kata Kasi Humas.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu segera bergerak cepat ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Pada hari Selasa 02 Juli 2024, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku pencurian.
“Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial SP alias Nando di Kelurahan Aek Kanopan. Dalam interogasi, SP alias Nando mengaku melakukan pencurian bersama dua temannya, MS alias Alvin dan FS alias Putra. Tim pun melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka lainnya”, ucap Kasi Humas
Tambahnya, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda BK 5586 JAK hasil curian juga berhasil diamankan. Sepeda motor tersebut sebelumnya telah dijual kepada seorang pria berinsial S alias Dedek di Perkebunan Air Batu, Kabupaten Asahan.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Dalam interogasi lanjutan, FS alias Putra mengakui bahwa ia sebelumnya telah melakukan pencurian sepeda motor di sekitar Kelurahan Aek Kanopan sebanyak dua kali”, pungkas Kasi Humas. (Red)