
AsahanTV I Medan – Dalam proses berjalannya sidang lanjutan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara, pengacara menyebut bahwa RMN bukan penentu harga, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (10/6/2024).
Pada lanjutan sidang tersebut, hakim yang dipimpin oleh Hakim Muhammad Nazir, bersama anggota Zufida Hanum dan Bernarda Panjaitan melakukan konfirmasi terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut.
Adapun, ketiga saksi itu diantaranya adalah Anwar Pulungan selaku staf di Dinas Kesehatan Provinsi pada tahun 2020, dan Kasubbag Umum di 2023. Kemudian Ardi Simanjuntak sebagai Kasubbag Umum dan exofficio Penata usaha Keuangan, Lamsiar Ujung selaku Bendahara pada tahun 2020 dan Abdul Jalil Ritonga sebagai kontraktor yang pernah mendapatkan pekerjaan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumut.
Menariknya, dalam fakta persidangan tersebut seluruh saksi tidak mengenali terdakwa Robby Messa Nura sebagai penyedia barang APD yang diperkarakan pada kasus tersebut.
“Faktanya dalam persidangan seluruh saksi itu tidak kenal dengan klien saya Robby Mesa Nura, dan klien saya memang jelas bukan selaku penyedia karena dia tidak berkontrak dia hanya orang yang menjual barang kepada rekanan yaitu penyedia atas nama Supriyanto selaku Kuasa Direktur PT Sadado Sejahtera Medika,” kata Tony Akbar Hasibuan, pengacara Robby Mesa Nura kepada wartawan yang ditemui usai digelarnya persidangan.
Lanjutnya, dari keempat saksi yang dihadirkan jaksa penuntut itu memang tidak ditemukan fakta jika Robby mengintervensi dalam menerima proyek bahkan menentukan harga pada kasus tersebut.
Demikian, Tony mengemukakan ada hal yang menarik dalam persidangan kali ini, dimana dalam dakwaan terjadinya kesepakatan antara kliennya dengan kepala dinas dan bahkan disebutkan terjadi kong-kalikong soal RAB proyek.
“Tapi dalam fakta persidangan itu tidak ada faktanya klien saya cuman satu kali bertemu (kepala dinas) itu pun setelah pekerjaan ini selesai dan pertemuan itu hanya sekedar datang tapi tidak tahu. Bahkan klien saya diusir oleh Kepala Dinas kenapa datang ke situ, artinya dalam fakta persidangan tidak pernah ditemukan adanya fakta kesepakatan antara klien saya dengan kepala dinas tidak ada sama sekali bahkan dari seluruh bab saksi-saksi yang menyatakan adanya pertemuan antara klien saya dengan kepala dinas di ruangan kepala dinas itu seluruh saksi membantah,” urainya.
Karenanya dalam sidang tersebut majelis hakim melakukan konfirmasi terkait BAP yang ditulis jaksa atas diantaranya atas nama saksi Anwar Pulungan dan mencabut seluruh BAP – nya sebab menurut pengakuan jaksa ada kesalahan dalam proses pemberkasan. (Red)