AsahanTV I Kisaran – Kegiatan penyampaian pendapat dimuka umum dibenarkan sesuai dengan UU Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pengertian dari Menurut Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998. “Penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan seseorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum.”Bentuk Penyampaian Pendapat di Muka Umum (Pasal 9 ayat 1)
1. Unjuk rasa atau demonstrasi, 2. Pawai, 3. Rapat umum. 4. Mimbar bebas. Sesuai Pasal 10 dan 11 UU No. 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada kepolisian setempat sekurang-kurangnya 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Isi pemberitahuan mencakup: Tujuan kegiatan, Tempat dan lokasi, Waktu dan durasi, Bentuk kegiatan Penanggung jawab, Jumlah peserta yang diperkirakan, Rute yang akan dilalui (jika berupa pawai/demonstrasi).
Pada dasarnya, setiap tempat umum boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat, selama tidak mengganggu ketertiban umum, keamanan, dan hak orang lain. Contoh lokasi yang boleh: Lapangan umum, Jalan raya (dengan izin dan pengaturan lalu lintas), Alun-alun kota, Depan kantor pemerintahan (kecuali yang dilarang secara khusus), Kampus, bila sesuai izin rektorat.
Lokasi yang Tidak Boleh Dijadikan Tempat Demo. Menurut Pasal 9 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1998, penyampaian pendapat di muka umum tidak boleh dilakukan di:
1. Lingkungan Istana Kepresidenan (kecuali di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian).
2. Tempat ibadah, seperti masjid, gereja, pura, vihara, dan lainnya.
3. Instalasi militer (TNI).
4. Rumah sakit.
5. Pelabuhan udara (bandara), pelabuhan laut, stasiun kereta api, dan terminal angkutan umum.
M.Soleh Marpaung SH Praktisi Hukum kepada AsahanTV Rabu (12/11/2025) di Kisaran mengatakan jelas dan tegas bahwa di point ke 4 rumah sakit tidak boleh. Lantas kenapa mereka berani, apakah ini bentuk kegagalan dari pengaman aksi dan secara tegas mengecam tindakan ini. Dirinya berharap pihak rumah sakit agar membawa persoalan ini keranah hukum.
“Kenapa di rumah sakit dilarang, secara filosofis larangan demonstrasi di rumah sakit bukan semata aturan hukum administratif, melainkan berakar pada Penghormatan terhadap nilai hidup dan kesehatan manusia. Perlindungan terhadap hak pasien, Peneguhan moral sosial dan etika publik, serta penjagaan fungsi kemanusiaan rumah sakit sebagai ruang damai, bukan ruang konflik,”ujar Soleh tegas. (Red)