
ASAHAN – Demi harta warisan sebidang tanah, seorang ibu tega relakan anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur melayani nafsu birahi dari sang suami yang tak lain ayah tirinya korban.
Korban sebut saja Bunga, ia menjadi korban keganasan nafsu dari ayah tirinya sejak tahun 2019 hingga saat ini, masih terus dilakukan persetubuhan terhadap dirinya.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, mengatakan ada dua orang yang telah dijadikan tersangka katanya kepada asahantv, yang tak lain adalah inisial S seorang pria ayah tirinya dan W ibu kandung dari korban, Selasa (25/2/2025).
“Penangkapan pelaku ini dilakukan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan di Kecamatan BP Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara”, ucap AKBP Afdhal
“Ibu kandung korban inisial W dilaporkan langsung oleh anaknya sendiri. Dimana korban yang sudah tak tahan dengan perlakuan pelaku kepada korban yang kerab diperbudak nafsu si pelaku”, kata Kapolres
Lanjut Kapolres, korban mendapat ancaman dari ibunya agar selalu melayani suaminya. Karena ibunya telah dijanjikan harta warisan sebidang tanah dari suaminya (pelaku).
Ancaman pelaku kepada korban dengan mengatakan, “Kalau kau mau enak, ikuti aja apa kata bapak. Tapi kalau kau ributkan bapak matikan kau”. Dari kejadian itu, korban yang masih dibawah umur tersebut mengalami trauma yang dialaminya.
Pengungkapan kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur, atas laporan langsung dari si korban anak kandung. Atas perbuatannya, kedua pelaku ibu dan ayah tirinya dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara. (atv-2)