
BATU BARA – Satresnarkoba Polres Batu Bara, berhasil menangkap sepasang kekasih yang melakukan peredaran narkotika sabu di sebuah rumah di Dusun I Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kedua tersangka bernama Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Batu Bara dirumahnya.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Fery Kusnadi, melalui KBO IPDA Amri Siregar, mengatakan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas Polwan temukan barang bukti 1 klip plastik sabu yang disimpan di dalam Bra (kutang) tersangka Nur Astari Meulisa Nasution.
“Penangkapan ini atas informasi masyarakat yang layak dipercaya. Tersangka Nur Astari Meulisa Nasution, mengakui narkotika jenis sabu miliknya dan dijual secara eceran”, katanya
“Narkotika Sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Teguh Pribadi Manurung alias Didik warga Kabupaten Asahan, saat di interogasi kepada tersangka”, ucapnya
Dari hasil penangkapan petugas temukan barang bukti berupa 1 plastik berisi sabu 9,83 gram, 13 plastik berisi sabu 9,8 gram, 24 plastik klip sabu 1,76 gram, 43 klip plastik kosong, 1 pipet (skop), 1 timbang elektrik, 2 unit HP dan uang tunai Rp. 250.000 hasil penjualan.
Kepada kedua tersangka Jupri dan Nur Astari Meulisa Nasution, dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Red)