
Asahan – Keluarga dari terdakwa Zulham, histeris diruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dan nyaris pingsan setelah mendengarkan putusan majelis hakim yang memvonis Zulham dengan hukuman mati.
Majelis Hakim, Jimmy Maruli, membacakan nota putusannya terhadap terdakwa Zulham di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, pada Rabu (13/8/2025).
Jimmy Maruli, menyatakan Zulham, secara sah bersalah melakukan tindak pidana turut serta tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan satu yang melebihi lima gram.
“Terdakwa tetap ditahan, barang bukti satu buah kardus, handphone, dan mobil Toyota Avanza disita untuk negara, dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana mati,” kata Jimmy.
Tangis dan teriakan tak dapat dibendung keluarga sembari mengiringi terdakwa keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan.
Terdakwa Zulham, mengaku dirinya adalah korban bandar narkoba yang diduga eks petugas berpangkat Aiptu di Polres Tanjungbalai. Menurutnya, dirinya dijanjikan Rp 200 juta,” ucap Zulham.
Katanya, AS berjanji akan mengurus kasusnya agar tidak dipidana maksimal, dan memanfaatkan koneksinya untuk menyelamat Zulham, dari hukuman mati.
“AS menjanjikan akan mengurus saya. Saya mau diurusnya agar tidak dipidana mati. Saya ada buktinya,” ungkap Zulham.
Sebelumnya, dikutip dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kejadian ini bermula pada Rabu (18/12/2024) lalu, dimana Ewin (DPO) menghubungi terdakwa dan mengajak terdakwa untuk bekerja.
Selanjutnya, seorang lainnya bernama May (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput narkotika jenis sabu-sabu 20 kilogram di Sei Lunang, Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Sehingga, Kamis (19/12/2024), terdakwa menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan mobil Toyota Avanza hitam.
Setiba di lokasi, terdakwa bertemu dengan May dan memberikan satu buah kardus berisikan 10 bungkus narkotika jenis sabu-sabu, dan satu buah tas hitam berisikan 10 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.
Saat hendak berangkat ke Kota Medan, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian di Jalan Besar Sei Renggas, Kisaran Barat. (Atv)