Asahan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan di Jalan Ir. Sutami lingkungan 5 Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Diketahui, korban berinisial RA (27) warga setempat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial MI (29) di kawasan Jalan Ir. Sutami, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Ksiaran Barat, Kabupaten Asahan pada Selasa (21/1/2026).
Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, menyampaikan bahwa tindak pidana penganiayaan dilakukan oleh pelaku secara bersama-sama terhadap korban dengan cara melakukan kekerasan fisik. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Asahan guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku bersama beberapa rekannya mendatangi bengkel cat milik saksi. Selanjutnya, pelaku secara bersama-sama memukul kepala korban secara berulang kali, menendang perut korban, mencekik leher korban, hingga korban terjatuh ke tanah,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, sementara rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (atv)