ASAHAN – Satpol Airud Polres Asahan berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial AA (30) warga Dusun Teungoh Desa Gampong Keude, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur, provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Berperan sebagai pembawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia ke Indonesia.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, saat melaksanakan konperensi pers narkotika pada Senin (22/7/2024) bersama unsur Forkopimda Asahan, menjelaskan Penangkapan terjadi pada Selasa (09/7/2024) yang diamankan oleh Tim Satpol Airud Polres Asahan di Dusun 1 Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara.
“Tersangka AA membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram dari Malaysia ke Indonesia, atas suruhan Zul warga Aceh juga dan sudah menetap lama di Malaysia”, ucap Kapolres
“Narkotika sabu ini akan diantarkan ke Aceh atas suruhan dari Zul berada di Malaysia. Tersangka AA, akan diberikan uang sebesar 40 juta rupiah apabila pesanannya sampai. Dengan nominal uang yang cukup besar dan tersangka tergiur, langsung melakukan pekerjaan membawa barang haram tersebut “, kata Kapolres.
Bedasarkan keterangan tersangka AA, kegiatan dalam peredaran narkotika tersebut pada dasarnya sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi, ungkap Kapolres.
Terhadap tersangka AA, diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2), UU NO 35 Tahun 2009, tetang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup, pungkas Kapolres. (ATV2)