
filter: 0; jpegRotation: 0; fileterIntensity: 0.000000; filterMask: 0; module:1facing:0; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Auto; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 68.0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;
ASAHAN – Satres Narkoba Polres Asahan gelar konferensi pers, pemusnahan barang bukti nakorba jenis sabu sebanyak 5,6 kilogram dari 2 LP dan 3 orang tersangka diamankan Polres Asahan, Selasa (20/8/2024).
Ketiga tersangka diamankan di dua lokasi berbeda. Pertama di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Kedua di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pada pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kabag OPS Polres Asahan, Kompol Sastrawan Ginting, bersama Forkopimda Asahan dan jajaran Polres Asahan.
Kabag OPS Polres Asahan, Kompol Sastrawan Ginting, menjelaskan kepada wartawan ketiga pelaku ditangkap di dua lokasi yang berbeda. “Total narkoba sabu dari ketiga pelaku sebanyak 5,6 kilogram. Pantau tim AsahanTV dilokasi, barang bukti selanjutnya di musnahkan dengan cara direbus dengan air panas.
“Untuk tersangka berinisial IW alias Iwan (39) dan SKN alias Nissa (20), ditangkap di Jalan Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjungbalai. Sedangkan B alias Ahan (45) ditangkap di Rest Area Jalan Tol Medan-Tebing Tinggi, Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai”, katanya.
Sastrawan, mengatakan IW alias Iwan, warga Kota Tanjungbalai, dan SKN alias Nissa, warga Kabupaten Asahan, dengan barang bukti 5 bungkus plastik teh cina warna hijau, bertuliskan Chinese Pin Wei, berat bersih/netto 4841,9 gram. B alias Ahan, warga Kabupaten Serdang Bedagai, 6 plastik klip berat bersih/netto 526,34 gram.
Adapun peran ketiga tersangka, yaitu IW alias Iwan, membawa narkotika jenis sabu dari daerah Sekincan Malaysia, menuju Kota Tanjungbalai. Sedangkan SKN alias Nissa menerima narkotika jenis sabu dari IW alias Iwan, untuk disimpan dirumahnya sebelum diambil oranglain. Untuk B alias Ahan penjual narkotika jenis sabu.
Lanjut Sastrawan, terhadap ketiga pelaku IW alias Iwan dan SKN alias Nissa serta B alias Ahan, diterapkan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, akan terus bekerja keras mengungkap peredaran gelap narkotika, khususnya di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. (ATV)