
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Area tangkap seorang pria pelaku pencurian mesin kopi majikannya bernilai jutaan. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera pengawas CCTV.
Dari kejadian itu, korban mendatangi Polsek Medan Area, untuk membuat laporan polisi terkait pencurian di warung kopi miliknya. Kejadian itu pada Senin (17/3/2025) sekira pukul 06.00 WIB di Warkop Agam Jalan AR. Hakim, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area, kota Medan.
Dari laporan polisi LP/B/236/III/2025/SPKT POLSEK MEDAN AREA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Dian Pranata Simangunsong, bersama tim opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Korban mengalami kerugian Rp 12 juta, dari mesin kopi yang telah dicuri pelaku bernama Al Ikhramullah (30) warga Kecamatan Motasik, Kabupaten Aceh Besar.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, menjelaskan pelaku diamankan di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Deli Tua pada Kamis (24/4/25).
“Penangkapan itu dilakukan dengan cara undercover. Dimana pelaku tinggal disebuah warkop yang berada di kota Pematangsiantar, dan langsung mengamankannya”, kata Dwi
“Ia menerangkan dan mengakui bahwa benar dirinya yang melakukan pencurian mesin kopi milik majikannya, karena kesal akibat dipecat dari tempat kerjanya”, ungkap Kapolsek
Saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri dengan menendang salah seorang tim opsnal bernama Brigadir Rendi hingga terjatuh. Sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri, setelah dua kali tembakan peringatan tidak diindahkan, pungkas Dwi. (atv)