
TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai, meringkus pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor.
Diketahui, tersangka berinisial A (34) warga Jalan HM. Yunus, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, kota Tanjungbalai.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, Iptu Muhamad Rony, mengatakan kejadian tersebut terjadi di Jalan HM Yunus Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai pada Kamis (18/9/2025).
Kapolsek menjelaskan, bahwa pelaku A mendatangi rumah korban WW untuk meminjam sepeda motor dengan alasan untuk pergi melihat orang tua yang sedang berada dirumah sakit. Selanjutnya, WW memberikan kunci sepeda motor tersebut kepada pelaku A dan korban WW menunggu pelaku sampai sekira pukul 03.00 WIB dan menelpon pelaku tapi tidak merespon.
“Mengalami kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Balai Utara dan sampai sekarang sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 18juta,” ujar Iptu M. Rony, Kamis (25/9/2025).
Terhadap tersangka A, saat itu sedang berada fi Jalan HM Yunus, Kelurahan Sejahtera, Kota Tanjungbalai. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 4267 VBJ.
Saat ini pelaku sudah ditahan diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (Atv)