
TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, ringkus pelaku pencurian mesin pompa air di Masjid Al Mukmin, Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai.
Pelaku berinisial A-S alias Akbar (28) warga Jalan Hj. Adlin Gang Denai, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Tanjung Balai Utara, IPTU Muhammad Ronny, menjelaskan Penangkapan dipimipin langsung Kanit Reskrim, IPDA Firman Simangunsong bersama personel, Selasa (02/7/2024). “Kejadian pencurian mesin pompa air, pada Sabtu 29 Juni 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Masjid Al Mukmin Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai”, kata Kapolsek
“Atas laporan pengaduan dari korban, Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim bersama personel untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut. Petugas yang sudah mengetahui identitas pelaku langsung bergerak cepat mengamankan pelaku berinisial A-S alias Akbar dirumahnya”, ucapnya
“Dari pengakuan pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian mesin pompa air di Masjid Al Mukmin, Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai. Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai”, pungkas Kapolsek IPTU Muhammad Ronny. (Red)