
MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan mengamankan dua orang pria, diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumatera Utara.
Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama, melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengatakan kepada wartawan peristiwa pencurian itu dialami korban Willfrid Fwv Harefa (21) warga Gunung Sitoli Selatan, Kota Gunung Sitoli, Sumatera Utara.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, bernama Legino (56) dan Jefri Ramadhani (25). Dari pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RXS milik korban.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman rumah kost korban di Jalan Pasundan, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, dengan stang terkunci. Lalu pada saat korban turun dari lantai 2, sekira pukul 20.30 WIB, korban tidak melihat sepeda motor miliknya dihalam rumah kost”, ucap kata Dian, Kamis (5/9/2024).
Korban yang merasa dirugikan mendatangi Polsek Medan Baru guna melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Dian menjelaskan, Pelaku berhasil diamankan pada hari Minggu tanggal 01 September 2024, bermula dari personil kita melakukan Under Cover Buy terhadap dua orang pria, yang akan menjual satu unit sepeda motor Yamaha RXS di wilayah Kelumpang Hamparan Perak.
“Saat dilokasi, personil bertemu dengan kedua pria tersebut berikut unit sepeda motor yang ditawarkan kepada personel saat melakukan Under Cover Buy”, kata Dian.
“Hasil pemeriksaan terhadap nomor mesin dan nomor rangka, sepeda motor tersebut sesuai dengan ciri ciri sepeda motor milik korban, sehingga personil langsung mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor Yamaha RXS ke Polsek Medan Baru untuk proses lanjut”, jelas Kanit Reskrim Iptu Dian. (Red)