
MEDAN – Mantan residivis kasus pencurian sepeda motor pada 2021 berakhir diberikan tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku, ketika kembali melakukan pencurian bongkar pintu besi rumah di Jalan Denai Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area, tepatnya di Anugerah Londry.
Tersangka bernama Windy Lesmana (40) warga Jalan Rahmadsyah. Dari kerugian rumah toko itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 15 juta dari pencurian pintu besi dan pagar.
Mendapat laporan polisi, Kanit Reskrim Polsek Medan Area, IPTU Dian Pranata Simangunsong, bersama tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
“Kejadian itu pada Rabu (23/4/2025) sekira pukul 10.00 WIB. Dimana korban melaporkan bahwa tangga yang terbuat dari besi padat terletak di lantai III dan IV toko tersebut, sudah hilang bersama 1 buah pintu besi di lantai 5 yang terbuat dari besi juga hilang”, kata AKP Dwi Himawan Chandra, Kapolsek Medan Area, Jumat (25/4/25).
“Saat diamankan, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Sehingga personel melakukan tindakan tegas ke arah kaki pelaku, setelah diberikan tembakan peringatan tak diindahkan”, ujarnya
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian pintu besi dan pagar ditoko Laundry.
Setelah mendapat perawatan, pelaku berserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area guna penyidikan lebih lanjut, pungkas Kapolsek. (atv)