
ASAHAN – Residivis pelaku pembacokan terhadap seorang warga bernama M. Khaisan (51) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Polres Asahan. Pada peristiwa tersebut, korban mengalami 12 luka jahitan dari tubuh korban di Dusun II Desa Sei Pasir, Kecamatan Sei Kepayang Timur, Kabupaten Asahan.
Korban yang merasa keberatan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sei Kepayang. Dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Diketahui, pelaku berinisial FR alias Uji (34), merupakan residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berhasil diamankan petugas setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga setempat. Saat ini korban telah dirawat di RSUD Kota Tanjungbalai.
Kapolsek Sei Kepayang, Iptu Bambang Wahyudi, mengatakan peristiwa tersebut pada Sabtu (30/8/2025). Dimana pelaku berinisial FR alias Uji, telah melakukan penganiyaan terhadap seorang warga dengan cara pembacokan ke arah ditubuh korban.
“Pelaku yang melihat korban hendak pulang ke rumah, dengan secara tiba-tiba dan tanpa sebab yang jelas langsung mengayunkan sebilah parang ke arah korban. Saat korban menghindar dan terjatuh, pelaku kembali mengayunkan parang hingga mengenai tubuh korban dengan mengalamai luka bacokan 12 jahitan,” kata Iptu Bambang.
Penangkapan pelaku dipmpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Harry Fitrian, bersama personil. Pelaku FR alias Uji, diamankan dirumah pamannya bernama Syarifuddin alias Buyung, di Desa Sei Pasir. Saat diatangkap, pelaku koperatif dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam penganiayaan tersebut. Pelaku sudah diamankan di Polsek Sei Kepayang untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Atv)