AsahanTV I Kisaran – Ratusan massa dari Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan gruduk Kantor Bupati Asahan, Kamis (6/6/2024) meminta agar meninjau ulang peta HGU yang masuk didalamnya merupakan wilayah perkampungan.
Aksi Unjukrasa massa yang dilakukan di beberapa tempat lainnya, seperti di BPN, Kantor Bupati Asahan dan DPRD Asahan ini, tidak satupun pejabat yang keluar menjumpai peserta aksi.
Menurut Hidayat Nasution, penanggung jawab aksi, ada beberapa kampung di Kecamatan Mandoge masuk dalam peta HGU perkebunan.
“Ada beberapa kampung masuk sebagai peta HGU, kami meminta pemerintah meninjau kembali dan bebaskan perkampungan dari tanah HGU,” kata Hidayat.
Lanjutnya, ia juga meminta agar pemerintah agar menyetujui enclave wilayah hutan menjadi perkampungan.
“Selain itu, kami menduga ada kelebihan-kelebihan HGU dari perusahaan yang dulu pada tahun 2008, hanya empat ribu hektare, kini menjadi tujuh ribu hektare,” katanya.
Selain itu, menurutnya, perusahaan perkebunan tidak pernah kooperatif kepada masyarakat, dan bahkan melakukan perbuatan yang intimidatif.
“Maka dari itu, kami berharap kepada BPN Asahan, untuk mengkaji ulang dan memohon agar HGU PT SPR tidak lagi di perpanjangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Piden humas PT SPR, kepada media mengaku pertemuan antara perusahaan dengan masyarakat sudah pernah terjadi di kantor Bupati Asahan beberapa waktu lalu.
“Sudah pernah dilakukan pertemuan di kantor bupati Asahan dimana BPN menegaskan bahwa sudah ada enclave perkampungan di HGU PT SPR dan apabila ada yg masuk ke dalam hgu perusahaan maka silahkan melakukan gugatan secara hukum. Karena mereka tidak memiliki surat tanah yang sebagai dasar kepemilikan,” kata Piden melalui pesan singkat whatsapp.
Ia juga menampik adanya kelebihan HGU yang digunakan oleh PT SPR di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge.
“Pengukuran ulang dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada karena bukan kewenangan perusahaan. Disampaikan juga bahwa jangan mengganggu kegiatan PT SPR karena akan melanggar hukum,” ungkapnya. (Red)