ASAHAN – PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (PT BSP) membantah keras tuduhan adanya tindakan intimidasi terhadap warga Desa Padang Sari, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, yang disebut dilakukan oleh sejumlah pria bertopeng dan membawa senjata tajam. Pihak perusahaan menegaskan, kejadian yang sebenarnya justru berbalik dari tuduhan tersebut.
Dalam keterangan resminya kepada sejumlah wartawan, Kamis (16/10/2025), PT BSP menjelaskan bahwa insiden yang terjadi pada 1 Oktober 2025 itu bermula saat tim keamanan internal tengah melakukan patroli rutin untuk menjaga aset perusahaan di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) yang sah milik PT BSP. Namun, saat menjalankan tugas, tim keamanan justru dihadang oleh sekelompok oknum yang diduga melakukan penguasaan lahan secara ilegal.
“Beberapa di antara mereka bahkan membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan ketika petugas keamanan hendak meninggalkan lokasi,” ungkap Head Division Eksternal Affair & Public Relation PT BSP, Yudha Andriko, SH didampingi Manager External Relation PT BSP, Haris Nasution.
Menurut PT BSP, tudingan intimidasi terhadap warga merupakan narasi yang tidak sesuai fakta lapangan. Sebaliknya, perusahaan menyebut justru tim mereka yang dihadang dan diintimidasi oleh pihak yang berusaha menguasai lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Proses HGU Masih Berlaku dan Sedang Diperbarui
Menanggapi isu bahwa izin HGU PT BSP telah berakhir dan perusahaan menunggak pajak hingga Rp150 miliar, pihak perusahaan menegaskan informasi tersebut tidak benar dan tidak relevan dengan konteks insiden.
Saat ini, PT BSP disebut tengah menempuh proses pembaruan HGU di Kementerian ATR/BPN Pusat yang sudah berjalan sejak tahun 2020 dan mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan bahwa HGU PT BSP masih sah dan sedang dalam proses pembaruan. Informasi yang menyebutkan HGU telah berakhir adalah keliru,” tegas Yudha kembali.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD pada 29 Juli 2025 telah menghasilkan kesepahaman bahwa PT BSP adalah pemilik sah yang berhak mengelola lahan tersebut. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Desa Padang Sari, Budi Manurung.
Klaim Ahli Penggarap Mengatasnamakan Ahli Waris Dinilai Tidak Berdasar
Terkait klaim sejumlah warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 37 Tahun 1934, PT BSP menilai klaim tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Perusahaan menjelaskan bahwa PT BSP — yang sebelumnya bernama PT Hapam — telah memiliki sejarah panjang di Asahan sejak tahun 1911. Sejak saat itu, perusahaan telah menjalani seluruh tahapan hukum dalam penerbitan dan perpanjangan Sertifikat HGU, termasuk pemeriksaan oleh Panitia B yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan.
“Fakta bahwa HGU kami diterbitkan dan diperpanjang oleh negara membuktikan bahwa tidak ada pihak lain yang memiliki hak di atas lahan tersebut,” terang Yudha kembali menjelaskan.
Perusahaan juga menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang disebut menguasai lahan secara ilegal sejak September 2025. Bahkan, disebut bahwa sebagian dari kelompok tersebut dipimpin oleh Kepala Desa Budi Manurung dan Abdul Azri Lubis, yang melakukan aksi bersama aparat desa tanpa dasar hukum yang jelas.
PT BSP Serahkan Penanganan ke Aparat Hukum
PT BSP menegaskan, sejak awal pihaknya selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis dalam setiap penyelesaian masalah, termasuk terhadap masyarakat yang mengklaim lahan perusahaan. Namun, perusahaan tidak akan mentolerir tindakan penguasaan lahan ilegal yang disertai ancaman terhadap petugas.
Head Division Eksternal Affair & Public Relation PT BSP, Yudha Andriko, SH, menyatakan bahwa perusahaan selama ini tetap berkomitmen menjaga komunikasi terbuka dan menghindari benturan dengan masyarakat. Ia menegaskan, tuduhan intimidasi terhadap warga merupakan informasi yang menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta hukum.
“Kami ingin meluruskan bahwa tuduhan intimidasi itu tidak benar. Tim kami justru dihadang oleh sekelompok orang bersenjata ketika sedang melindungi aset perusahaan yang sah. Kami bekerja sesuai hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait,” ujar Yudha.
Sementara itu, Manager External Relation PT BSP, Haris Nasution, menambahkan bahwa PT BSP tetap mengedepankan dialog dan jalur hukum untuk menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.
“Kami selalu terbuka untuk berdialog, tetapi tentu harus dalam koridor hukum. Kami berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar situasi di lapangan tetap kondusif,” kata Haris.
Haris juga menegaskan, isu mengenai tunggakan pajak Rp150 miliar tidak memiliki dasar data resmi dari lembaga berwenang.
“Itu informasi yang keliru dan tidak berdasar. PT BSP selalu memenuhi kewajiban pajak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Melalui pernyataan resminya, PT BSP kembali menegaskan komitmennya untuk selalu taat hukum, menjaga keamanan aset, dan membangun hubungan harmonis dengan masyarakat sekitar. Perusahaan berharap semua pihak dapat menahan diri dari penyebaran informasi yang menyesatkan dan tidak berdasar. (Atv2)
