
MEDAN – Tim Reskrim Polsek Sunggal berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curat) pada Kamis (30/1/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Flamboyan Raya Lingkungan 2, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, kota Medan.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang mengatakan kedua pelaku diidentifikasi berinisial AS (34) warga Jalan SD Inpres, Kelurahan Asam Kumbang, Medan Selayang, dan AL (30) seorang residivis yang beralamat di Jalan Flamboyan Raya, Tanjung Selamat.
Kasus ini berawal dari laporan korban Juniar Susantri Rajagukguk (30) yang berkenalan dengan salah satu pelaku melalui whatsaap (WA) pada 27 Januari 2025. Pelaku yang menggunakan nama samaran “Yanto” mengajak korban bertemu di SPBU Sunggal simpang Ringroad.
Saat korban masuk ke dalam mobil Avanza Veloz putih BK 1990 ADM lalu mereka pergi untuk membeli bandrek, korban mengetahui pelaku AS seorang diri di dalam mobil tersebut. Namun saat tiba di Jalan Amal teman pelaku muncul tiba-tiba dari jok belakang dan mencekik serta mengancam akan dimutilasi korban jika tidak menyerahkan barang berharganya.
Korban kemudian dilecehkan dan disekap dalam mobil sebelum akhirnya diturunkan di dekat kantor Sat Lantas Tanjung Morawa keesokan harinya.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budi Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan pelaku berdasarkan informasi masyarakat, dan Pelaku diamankan pada hari Kamis (30/01) sekira pukul 16.00 wib di jalan Flamboyan Raya, Kecamatan Medan Tuntungan
Saat tim melakukan penangkapan, kedua pelaku berusaha melawan dan melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku”, ucap Kompol Bambang
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa kedua pelaku telah melakukan serangkaian kejahatan serupa di beberapa lokasi, termasuk Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Jamin Ginting Citra Garden, Jalan Bunga Cempaka, dan Jalan Ringroad.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 1 unit mobil, sajam jenis parang, 4 unit handphone dan dompet berisi kartu ATM. (red)