TANJUNGBALAI – Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian satu unit sepeda motor Honda, milik korban Robinson Pasaribu (64) alias Opung Pasaribu, warga Jalan Pasar Baru Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Diketahui identitas tersangka yang diamankan bernama EP alias Ewin (38), warga Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso, IPTU Hendra A Karo Karo, membenarkan hal penangkapan tersangka EP alias Ewin kepada awak media. Kejadian tersebut pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 WIB, diteras rumah korban telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor.
“Atas kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Sei Tualang Raso. Berdasarkan laporan dari korban, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rudian Irwansyah Putra, bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan”, ucap Kapolsek
“Mendapatkan laporan pada Senin (21/10/2024), tim opsnal langsung mengamankan pelaku di dalam rumahnya. Saat di introgasi kepada pelaku, ia mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama dengan satu orang temannya yang diketahui berinisial N (melarikan diri)”, ungkapnya
Dari keterangan pelaku, sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah Aek Kanopan untuk dijual. Setelah memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim pun melaksanakan lidik untuk mencari tahu keberadan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut namun belum ditemukan.
Atas perbuatannya, pelaku dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan rekannya masih dilakukan pengejaran, karena melarikan diri saat kejadian tersebut. (Red)
