
ASAHAN – Unit Reskrim Polsek Prapat Janji Polres Asahan, berhasil meringkus seorang pelaku pencurian Handphone milik korban Anggi Santika warga Dusun 1 Bulu Cina, Desa Urung Pane, Kecamatan Setia Janji, Asahan, Sumatera Utara, Selasa (23/4/2024).
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi melalui Kapolsek Prapat Janji membenarkan kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti sudah di bawa ke Polsek Prapat Janji, kata Kapolres
“Tersangka berinisial R-D (19) warga Dusun IV Desa Buntu Pane, Asahan saat melakukan pencurian masuk melalui jendela sekitar pukul 04.00 WIB”, ucap Kapolres
Korban berinisiatif melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prapat Janji dan berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Kapolsek Prapat Janji AKP. JT. Siregar memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu, untuk segera menuju ke rumah pelaku, tambahnya
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka inisial R-D mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian Handphone. Dari tangan tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp. 50.000”, terang Kapolres. (HN)