
MEDAN – Pelaku pencurian sepeda motor bernama Jairat (32) warga Jalan Kemenangan Sari, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Medan Baru Polrestabes Medan.
Bedasarkan Laporan Polisi Nomor: : LP/B/83/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN BARU /POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA, pelaku Jairat telah melakukan tindakan pencurian sepeda motor di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras, Hulu, Kecamatan Medan Petisah, tepatnya di depan Tiara Convention Centre.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik Fernandes Aritonang, menjelaskan kejadian tersebut pada Sabtu (25/1/2025). Sepeda motor milik korban Hotmauli Aruan, telah dicuri di Jalan Cut Mutia, Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah depan Tiara Convention Centre.
“Korban saat itu sedang menghadiri pesta keluarganya, disitu korban memarkirkan sepeda motor di parkiran. Ketika hendak pulang, motor korban sudah tidak ada atau telah dicuri”, kata Kapolsek
“Kemudian korban bertanya kepada masyarakat dilokasi sekitar kejadian, bahwa sepeda motornya telah dibawa lari pelaku atasnama Jairat, yang telah dikenal oleh warga”, ujar Kompol Hendrik

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dian P Simangunsong bersama personil untuk melakukan penyelidikan pencurian sepeda motor.
“Saat pelaku diamankan dan dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menjual sepeda motor hasil curiannya ke seseorang dengan panggil RET (DPO) di wilayah Padang Bulan”, ungkap Kompol Hendrik, Rabu (12/2/2025).
Ketika hendak dibawa menuju mobil, pelaku mencoba melarikan diri dan melawan petugas. Akhirnya petugas melakukan tembakan peringatan sebanyak 3 kali ke udara, namun pelaku tak menghindakan dan dilakukan tindakan tegas terukur.
Terhadap tersangka sudah diamankan di Polsek Medan Baru, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (atv-2)