
MEDAN – Personel Polsek Medan Baru menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga. Dua diantaranya diberikan tindakan tegas.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan pelaku yang ditangkap adalah Yanto alias Anto Keling (49) warga Jalan Binjai KM 91 Gang PGA, Medan Sunggal, Farhan Aliandoko alias Cecep (22) warga Jalan Komplek Ajalea, Medan Tembung, dan Yuda Yudiansyah alias Yuda (28) warga Jalan Asrama Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur.
Penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024, sekitar pukul 17.00 WIB. Personil Medan Baru bersama Personel Unit Reskrim Polsek Sunggal, mendeteksi seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku curanmor yang viral di TKP Apotik Kimia Farma, Jalan Iskandar Muda Medan.
Selanjutnya, dilakukan pembuntutan dan menangkap pelaku Yanto, di Jalan Sei Mencirim Pondok. Tim melakukan pengeledahan badan dan ditemukan satu buah kunci T dari tangan Yanto.
“Saat diinterogasi pelaku Yanto, mengatakan bahwa temannya saat melalukan pencurian kendaraan bermotor bersama dengan Farhan, yang tinggal di Jalan Letda Sujono Medan Tembung”, ucap Kompol Yayang, Sabtu (10/8/2024) kepada wartawan.
“Personel lalu melakukan pengembangan untuk mencari pelaku Farhan. Setelah dipancing, Farhan datang ke Jalan Gatot Subroto pada Kamis 8 Agustus 2024. “Personel langsung mengamankan Farhan”, ujar Kapolsek
“Kedua pelaku Yanto dan Farhan, mengaku sepeda motor hasil curian dijual ke daerah Mencirim dan Brayan kepada Yuda. Kemudian personel melakukan pengembangan mencari barang bukti dan berhasil mengamankan Yuda di Jalan Asrama, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Medan Timur, Kamis (8/8/2024). Sebagai penadah motor curian tersebut”, papar Kapolsek.
“Saat menuju wilayah Brayan, kedua pelaku Yanto dan Farhan melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tembak peringatan ke udara. Personel memberi tindakan tegas terukur terhadap kedua pelaku tersebut, selanjutnya membawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis”, kata Kompol Yayang.
“Dari keterangan pelaku Yanto, mengaku telah 9 kali mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan Baru. 5 di antaranya bersama Farhan. Sedangkan Yuda, menerima sepeda motor curian dari pelaku Farhan, sebanyak 3 motor dan telah menjual ke wilayah Padang Lawas”, ungkap Kapolsek
Barang bukti dari pelaku yang diamankan petugas berupa satu unit Honda Vario 125 milik pelaku, kunci T, jaket, dua unit ponsel, dua helm, dan dua dompet. (Red)